Jadwal Ujian Nasional 2008/2009 telah disepakati bersama oleh BSNP, Depdiknas, dan Depag. Juga, telah terbit PP Mendiknas tahun 2008 tentang kisi-kisi ujian nasional mulai jenjang SD sampai SMA.
1. Jadwal Ujian Nasional
- SMA/MA (20 — 24 April 2009)
- SMP/Mts (27 — 30 April 2009)
- SD/MI (11 — 13 Mei 2009)
- SMK/SMALB (20 — 22 April 2009)
2. Kisi-kisi Ujian Nasional
Silakan klik taut berikut untuk download langsung dari situs depdiknas:
Peraturan Mendiknas Nomor 77 Tahun 2008
Tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Tahun Pelajaran 2008/2009.
Peraturan Mendiknas Nomor 78 Tahun 2008
Tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTS/SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2008/2009.
Peraturan Mendiknas Nomor 82 Tahun 2008
Tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2008/2009.
- Bapak Mohammad Mas'ud, M.Pd. beserta semua pihak yang telah membantu dalam pengeloaan dana BOS di sekolah sehingga SMP Negeri 1 Sidayu berhasil memenangkan lomba Manajemen BOS tingkat Jawa Timur tahun 2009.
- Bapak Budi Sulistijanto, S.Pd. yang telah berhasil menjadi juara 3 lomba Guru Ideal Jawapos 2009.
- Bapak Naruli, M.M, beserta Tim Adiwiyata yang berhasil membawa SMP Negeri 1 Sidayu sebagai Juara 1 Lomba Adiwiyata tingkat Kabupaten.
- Ananda Jihan Farah Zakia yang berhasil mewakili Kabupaten Gresik untuk mengikuti Olympiade Biologi Tingkat Propinsi.
- Bapak Mohammad Mas'ud, M.Pd. beserta Tim Peningkatan Mutu yang telah berhasil membawa SMP Negeri 1 Sidayu sebagai peingkat kedua nilai rata-rata NUN terbaik tingkat SMP negeri Se-Kabupaten Gresik.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GRESIK
PANITIA PENERIMAAN SISWA BARU SMP
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
SUB RAYON 02
I. LATAR BELAKANG
PSB adalah salah satu kegiatan tahapan yang harus dilewati oleh setiap siswa yang melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Siswa, orang tua, dan masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas dan lengkap tentang PSB, maka perlu ditentukan model dan sistem yang digunakan dalam PSB.
Model dan sisten PSB tahun 2009/2010 di Kabupaten Gresik menggunakan model dan sistem SST (Sistem Skoring Terpadu).
Nilai prestasi akademik dan non akademik sangat perlu dimasukkan dalam perhitungan. Hal ini sesuai dengan Permendiknas No. 34 tahun 2006.
II. DASAR
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 dan 82 tahun 2008 tentang Ujian Nasional SD/MI, SMP, MTs.
- Permen Diknas nomor 41 tahun 2007, tentang Standar Proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Permen Diknas Nomor 24 tahun 2007, tentang Standar Sarana dan Prasarana.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, No: 420/ /103.02/2009 tentang PSB tahun 2009/2010.
- Permen Diknas Nomor 34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik.
- Surat Dirjen Mendikdasmen Nmor 2313/C/TU/2008 tentang PSB Siswa Berprestasi.
- SK Bupati Nomor 421.8/226/HK/437.12/2009 tentang Penetapan SD dan SMP Inklusi di Kabupaten Gresik.
III. ASAS
- Objektivitas, artinya bahwa penerimaan siswa, baik siswa baru maupun siswa pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam keputusan Kepala Dinas Propinsi.
- Transparansi, artinya pelaksanaan siswa bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat termasuk orang tua siswa, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi.
- Akuntabilitas, artinya penerimaan siswa dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
- Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan
IV. TUJUAN
Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
V. PERSYARATAN
SMP Reguler
- Telah tamat dan Lulus SS/MI/SDLB/SLB.
- Memiliki Ijazah dan SKHUN murni yang dinyatakan lulus.
- Memiliki Ijazah Program Paket A dan DANUN dan atau DNHUN.
- Berusi setinggi-tingginya 18 tahun pada tahun pelajaran baru.
- Menyerahkan foto copy Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), atau Surat Keterangan Kepala Sekolah tentang NISN.
- Melampirkan piagam atau sertifikat prestasi akademik dan non akademik (jika ada)
- Foto copy akte kelahiran atau kenal lahir (jika memiliki)
- Surat Rekomendasi dari Dinas asal (bagi peserta luar Gresik) dan telah direkomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
- Menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar.
- Foto copy ijazah yang telah dilegalisir 1 lembar dan menunjukkan ijazah asli.
- Menyerahkan SKHUN/DANUN murni asli.
- Semua persyaratan dimasukkan dalam map khusus PSB.
VI. SISTEM PSB
SST (Sistem Skoring Terpadu) maksudnya gabungan yang terdiri dari 3 aspek dengan pembobotan antara lain
DNHUN murni (3 mapel), 85 %
Prestasi Akademis, 10 %
Prestasi Non Akademis, 5 %
VII. TATA CARA PENDAFTARAN PSB
Pendaftaran PSB ada 2 tahap. Tahap 1 adalah pendaftaran PSB. Sedangkan Tahap 2 adalah tahap pemilihan sekolah.
A. Pendafataran PSB
- Peserta mengambil formulir di sekolah tempat pendaftaran PSB.
- Peserta mengisi form Komputer yang telah disiapkan panitia sesuai dengan ketentuan menggunakan pensil 2B.
- Peserta mengembalikan form Komputer serta melengkapi syarat dan ketentuan pendaftaran.
- Peserta memperoleh tanda bukti pendaftaran.
B. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Pada tahap ini peserta membawa bukti pendaftaran PSB.
- Peserta diminta untuk mengisi formulir pilihan sekolah yang disiapkan oleh panitia.
- Peserta memilih sekolah dalam 1 (satu) sub rayon.
- Pemilihan sekolah maksimal 4 sekolah untuk SMP
- Pendaftar dapat pindah ke sekolah lain pada sub rayon yang berbeda dengan disertai tanda bukti pendaftaran awal, dengan catatan mencabut pilihan sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2009. pukul 08.00 – 11.00 Wib
- Perubahan atau pencabutan pilihan tidak diperkenankan setelah tanggal 8 Juli 2009 pukul 11.00 Wib.
- Hasil peringkat peserta PSB Online dapat dilihat dan dipantau melalui internet atau di tempat pendaftaran yang online.alamat : WWW.psb-gresik.com atau WW.psb-gresik.info.
No | Jenis Kegiatan | Waktu | Keterangan |
1 | Sosialisasi PSB | 22 – 26 Juni 2009 | Sekolah |
2 | Pengambilan formulir | 2 – 4 Juli 2009 (Pk.08.00 – 12.00) | Tanpa dipungut biaya |
3 | Pengembalian Formulir | 2 – 4 Juli 2009 (Pk.08.00 – 12.00) | Disertai kelengkapan syarat yang sesuai dengan ketentuan |
4 | Penyerahan Formulir komputer ke Dinas | 4 Juli 2009 ( Pk. 14.00 ) | Panitia |
5 | Verifikasi dan Pengolahan | 05 – 06 Juli 2009 | Panitia |
6 | Pindah pilihan sekolah, Sub Rayon | 07 Juli 2009 (Pk.08.00 – 11.00) | Pendaftar |
7 | Pengumuman Diterima | 9 Juli 2009 | Dilihat disekolah pendaftar atau di www.psb-gresik.com |
8 | Daftar Ulang | 9 – 10 Juli 2009 | Membawa bukti pendaftaran/no urut diterima |
9 | Pemanggilan peserta untuk pemenuhan Kuota | 11 Juli 2009 | Untuk pemenuhan kuota/pagu |
10 | Pengambilan NUN Asli bagi yang tidak diterima | 11 Juli 2009 | Membawa bukti pendaftaran |
11 | M O S | 13 – 15 Juli 2009 | Panitia |
12 | Permulaan Tahun Ajaran Baru 2009/2010 | 13 Juli 2009 | Sekolah |
Milai Jam 08.00 s.d. 13.00 WIB
XI. PAGU SMPN 1 SIDAYU
Jumlah Pagu 176 terdiri dari:
- 144 reguler
- 32 RSBI
XII. RAYONISASI
Artinya Calon siswa baru bisa memilih sekolah di satu Sub Rayon dengan jumlah pilihan maksimal 4 pilihan untuk SMP reguler.
- SMP Negeri 1 Bungah
- SMP Negeri 1 Sidayu
- SMP Negeri 2 Sidayu
- SMP Negeri 3 Sidayu
C.2. SUB RAYON RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional)
Sub Rayon 01: SMPN 3 Gresik, 2 Kelas
Sub Rayon 01: SMPN 2 Kebomas, 1 Kelas
Sub Rayon 01: SMPN1 Manyar, 1 Kelas
Sub Rayon 01: SMPN 2 Gresik, 1 Kelas
Sub Rayon 02: SMPN 1 Sidayu, 1 Kelas
Sub Rayon 02: SMPN 1 Bungah, 1 Kelas
Sub Rayon 04: SMPN 1 Cerme, 1 Kelas
Sub Rayon 05: SMPN 1 Balongpanggang, 1 Kelas
Sub Rayon 05: SMPN 1 Benjeng, 1 Kelas
Sub Rayon 06: SMPN 1 Driyorejo, 1 Kelas
Sub Rayon 06: SMPN 1 Menaganti, 1 Kelas
XIII. PRESTASI AKADEMIS DAN NON AKADEMIS
PRESTASI AKADEMIS
Bagi siswa (perorangan atau beregu maksimal 3 orang) yang memiliki prestasi : Pelajar Teladan, Olimpiade Sains, LKIR, tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, dan nasional.
Prestasi Sekolah Dasar 10 %
Nasional
Juara 1 30,00
Juara 2 28,00
Juara 3 26,00
Propinsi
Juara 1 24,00
Juara 2 22,00
Juara 2 18,00
Kabupaten
Juara 1 16,00
Juara 2 14,00
Juara 3 12,00
Kecamatan
Juara 1 12,00
Juara 2 10,00
Juara 3 8,00
PRESTASI NON AKADEMIS
Bagi siswa (perorangan atau beregu maksimal 2 orang) yanng memiliki prestasi O2SN atau FL2SN, tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, dan nasional.
Prestasi
Sekolah Dasar 5 %
Nasional
Juara 1 30,00
Juara 2 28,00
Juara 3 26,00
Propinsi
Juara 1 24,00
Juara 2 22,00
Juara 2 18,00
Kabupaten
Juara 1 16,00
Juara 2 14,00
Juara 3 12,00
Kecamatan
Juara 1 12,00
Juara 2 10,00
Juara 3 8,00
Ketentuan:
- Sertifikat akademis dan non akademis yang diikuti adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah non sekolah.
- Prestasi non akademis beregu , perhitungan nilai tiap peserta sama.
- Sertifikat yang dihitung hanya satu yang nilainya tertinggi (bila memiliki lebih dari satu piagam) pada kegiatan yang sama jenisnya.
- Fotocopy sertifikat olah raga dilegalisir oleh Pengurus Cabang Olah Raga/KONI/Dinas Pendidikan Kab. Gresik melalui bidang PNF (Kasi Olah Raga dan Seni Siswa) dan menyerahkan sertifikat asli.
Sedangkan bagi OSN dan FL2SN / Seni dilegalisir oleh Bidang Peningkatan Mutu.
Untuk penyelenggaraan olah raga adalah:
- KONI
- Dinas Pendidikan Kab. Gresik atau Dinas Pendidikan Propinsi.
Untuk penyelenggaraan lomba seni adalah:
- Dinas Pendidikan Kab. Gresik atau Dinas Pendidikan Propinsi
- Dewan Kesenian Daerah atau Dewan Kesenian Jawa Timur yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Propinsi.
Jika sudah mencapai nilai maksimal (60) maka piagam prestasi yang lain tidak diperhitungkan.
Bagi siswa SD/MI yang memiliki piagam akademik atau non akademis juara/passing grade nasional atau juara 1, 2, 3, propinsi dibuatkan pengantar Kepala Sekolah untuk mendapatkan Penetapan Bebas Seleksi ke Dinas Pendidikan Kab. Gresik Up. Bidang Dikdas (Sekretaris PSB).
NB.
- Pendaftar sebaiknya melakukan pendaftaran pada sekolah pilihan pertama.
- Pendaftar diharapkan yakin pada pilihan sekolahnya sehingga tidak melakukan pindah pilihan sekolah ke sub rayon lain.
- Apabila pendaftar memilih sekolah yang kode sub rayonnya tidak terdaftar pada petunjuk maka kode sub rayon pada LJK PSB diisi 00 (nol nol)
- Pendaftar diharapkan mengisi LJK PSB dengan benar sehingga data yang sudah dikirim tidak memerlukan pembenaran.
Sidayu, 16 Juni 2009
Panitia PSB
semoga hajinya mabrur
ReplyDeleteaamiin....
sekolahane bayare ake banget paleng gurune ake sengloro iso kencengmanes barang
ReplyDeletewkwkwkwkwkkwwkwkwk...........
ReplyDelete^_^